Fakta korupsi dana BOP Rp 7,8 miliar yang digunakan untuk membeli rumah mewah dan memberikan honor tambahan kepada guru

Fakta-korupsi-dana-BOP-Rp-78-miliar-yang-digunakan-untuk-membeli-rumah-mewah-dan-memberikan-honor-tambahan-kepada-guru

Direktur SMKN 53 Jakarta Barat, W, ditunjuk bekerja sama dengan staf dari Sudin Pendidikan Jakarta Barat. 1, MF, ketahuan menggelapkan Dana Bantuan Operasional (BOP) tahun anggaran 2018.

Jumlah dana yang disalahgunakan sebesar Rp 7,8 miliar.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat ini sedang mengusut kasus tersebut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait penggelapan dana BOP.

Baca Juga: Begini Modus Mantan Dirut SMKN 53 Jakarta Barat Dan Staf Sudin Pendidikan Menggelapkan Dana BOP
Dulunya adalah vila di Puncak. untuk membeli

Jaksa Agung Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengumumkan bahwa MF

menggunakan dana hasil korupsi dana BOP untuk membeli sebuah vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

MF yang terlihat cukup signifikan membeli vila di kawasan Puncak, kata Dwi kepada Kompas.com, Selasa (25/Mei 2021).

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran

“Yang lainnya (digunakan) untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan,” lanjutnya.

Baca Juga: Kejaksaan Menggeledah Disdik Jabar Soal Korupsi Dana BOP
Tambahan honor untuk guru SMKN 53

Diketahui, tersangka lain, kepala sekolah W School, menggunakan sebagian dana korupsi untuk membayar biaya tambahan guru SMKN-53.

Besaran biaya tambahannya sekitar 1-2 juta rupiah per orang.

Kapolsek Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan para guru siap mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.

Reopan mengatakan, para guru tidak mengetahui bahwa tambahan gaji

W adalah hasil dari penggelapan dana BOP. Karena itu, mereka tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Guru yang tidak mau menerima kengerian ingin mengembalikannya. Nilainya rendah, hanya Rp 1-2 juta,” katanya, Selasa.

Baca juga: Gedung Sekolah SMKN 53 Jabar Digeledah Kasus Korupsi Pakai Dana BOP
Diancam dengan 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, baik W maupun MF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya tunduk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau maksimal Rp 1 miliar.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, W dan MF tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pasalnya, kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan BPK saat ini.

LIHAT JUGA :

pcpm35rekrutmenbi.id
indi4.id
connectindonesia.id